• Welcome to my blog!




Buat pengendara motor, jangan coba-coba jalan di trotoar kalau enggak mau kehilangan Rp 500.000. Masih banyak lagi pasal-pasal yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang siap menjerat pengendara karena kebiasaan buruk atau lalai saat berkendara.

Undang-undang tersebut sudah ketok palu. Nah, supaya Anda tidak kena tilang, inilah beberapa peraturan tersebut.





1. Motor harus lengkap nomor polisi. Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang, yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
 



2. Punya SIM. Nekat berkendara tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM) (sesuai Pasal 281) dikenakan Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.




3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya. Itu mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000.


4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena dalam pasal tersebut jelas disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda kala mengemudikan kendaraan bermotor.

5. Standar motor tak lengkap. Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, (pelanggar) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

6. Marka jalan. Simak Pasal 287. Yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda palilng banyak Rp 500.000.

7. Helm harus logo SNI. Pakai helm "cetok" atau helm proyek bakal diadang Pasal 106 ayat (8), yaitu dipidana dengan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.

8. Boncengan tiga atau lebih. Mengangkut penumpang lebih dari satu, sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atan denda paling banyak Rp 250.000.

9. Balap liar. Yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

10. Menerobos palang pintu kereta api. Bagi yang menerobos lintasan rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, Pasal 114 siap menjerat mereka dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

Sumber
Kompas.com

Anda sedang membaca artikel tentang Undang Undang Bagi Pengendara Motor Tahun 2010 dan anda bisa menemukan artikel Undang Undang Bagi Pengendara Motor Tahun 2010 ini dengan url http://deltanetpringsewu.blogspot.com/2009/12/undang-undang-bagi-pengendara-motor.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Undang Undang Bagi Pengendara Motor Tahun 2010 ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Undang Undang Bagi Pengendara Motor Tahun 2010 sumbernya.
Photo

Kamis, 10 Desember 2009

di 11.30


Label:

1 komentar:

17 Desember 2009 pukul 21.24
Permalink this comment

mengatakan...

Wah info penting nih... Lebih akurat donk aturannya.. Soalnya sering nglanggat aku... hehehehe. Tapi gak tau pOl-nya...

Deltanet

Labels

Mengenai Saya

Foto saya
Hanya secumit informasi untuk dibagi

Labels

info Berita Info Aplikasi news SEO INFO BARU Kontes Seo Google VS BING Kabar Berita Affiliate Program Bagi Pemula Aneh Aplikasi Cantik Bisnis Online Masa Kini Delta net Download Aplikasi Gratis Hard Reset Iklan Google Laptop Gratisan Mau PREDIKSI SOAL USBN SMA 2010 Penggerebekan Noordin M Top The Last Legion Trailer Tsavorite aplikasi javagratis opera penemuan repair HP 5 M 6 Software gratis pencari file duplikat di Windows Anggota Panitia Angket Century Apa Itu Tsunami Astaga.com Asteroid Destroys Earth Atune Ala iTunes Download Baby Fight Baca data CD yang Tergores Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Kedua di Ho Chi Minh City Balibo Five Baut dan Lampu Jembatan Suramadu Pun Dicuri Beasiswa untuk SMA 2009 Cara Mengetahui Privat Number Casablanca Movie Cek Code Website dengan W3C Validator Cermin Antirudal Cermin Universal Dikira Ikan Besar Domain gratis Erin Andrews Facebook Festival Film Asia Film Indonesia Forbiana Ikutan Ngeblog Aaaah Forbiana dapat Award Format Manual HP Game Facebook Hans Christian oersted Hilangnya Pesawat Merpati IBU PRITA MULYA SARI SEDANG HEBOH Iklan - iklan jadul Investasi Online terbaru Kenali dan Kunjungi Objek Wisata di Pandeglang Keyword Teratas Minggu Ini Kiamat 2012 Komputer Game Kreasi Pada Google Kuburan Band Kuburan Mau Bubar Lambert Ama Video Luna Maya VS Ariel Magic Manohara Main Senetron Dibayar Rp2 Memilih Bisnis Meteor Shower Mhose lulus Kuliah di usia bocah Microsoft dan Yahoo Bersatu Museum Noordin M. Top Optimalkan Link Afiliasi Anda PERMOHONAN MAAF FORBIANA Paid Review berbahasa Indonesia Panduan Panduan Membuat Antena Kaleng (Wi Fi) Penerimaan CPNS 2009 Penggunaan Tenaga Nuklir di Bulan Point Blank Process Explorer RS Omni Internasional Dianggap Bunuh Diri RUHUT SITOMPUL di DEMO Remote dekstop Multy Screen Reviewmu.com SMS Maut dari Nomor 081918836427 SURAT Dari MASA DEPAN Sinopsis Film Situs Noordin M. Top Soal UN 2010 Struktur Direktori Studi Kasus Hilangnya Website Dari SERP Google bagian 2 Terjebak dalam Lift Ternyata Rudal Aktif Tips Bermain Tips Mendesain Undangan Pernikahan Tips Mengatasi Rasa Malas Tips Trik UN 210 UU Pengendara MOTOR Versi Gado Gado Vishing Trik Penipuan Via Telphone Masa Kini WS Rendra Wisata SEO Sadau Zip recovery toolbox antivirus ariel Peterporn autisme salah satu penyebabnya avi download cepat di ziddu dunia firewall forbiana game tom jery google feature handphone indonesia Furniture Handicraft Wholesale info.txt justin bieber kamus karate kid 2010 online streaming piala dunia 2010 serial XP Genuine sistem Berkas manajemen informatika study kasus pada mesin pencari google sweat im trik mendapatkan barang gratis tuyul dan pocong bogor video erin andrews warnet pringsewu word recovery toolbox yamee