• Welcome to my blog!

Bunuh Diri ..........!!! Itulah sebuah kata yang kini banyak diperbincangkan masyarakat terhadap RS Omni Internasional


Langkah manajemen RS Omni untuk membungkam Prita dengan melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik, boleh jadi awal penyedia jasa kesehatan itu 'menikam' dirinya sendiri. Keluhan Prita di milis bukan membuat mereka bercermin untuk memperbaiki pelayanan, malah memperkarakan ibu dua anak yang masih menyusui tersebut.
'Belati' yang dipakai oleh RS Omni adalah tulisan Prita. Tanpa berpikir panjang, manajemen RS Omni melaporkan Prita ke polisi. Hingga akhirnya Prita ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, dan dibui.

Penzaliman yang dilakukan RS Omni pada pasiennya yang menumpahkan kekecewaannya dinilai sudah melanggar HAM oleh anggota Komnas HAM Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Nurcholish. Catatan medis pasien saja tidak mau diserahkan RS. Anehnya malah Prita yang dijebloskan ke penjara.

Pelayanan RS Omni pun diragukan. "Ini ada indikasi kuat kasus ini merupakan kasus pengalihisuan dari substansi buruknya pelayanan kesehatan menjadi isu pencemaran nama baik," ujar Sekjen Yayasan Kesehatan Perempuan Tini Hadad.

Namun Direktur RS Omni Internasional Bina Ratna Kusumafitri membantah memberi pelayanan buruk. Pihaknya tidak memberikan hasil print cek darah pertama, yang mencatat trombosit Prita sebesar 27.000/ul, karena terjadi kesalahan dalam mendiagnosa. "Hasil tidak valid dengan nilai trombisit 27.000, karena terjadi penggumpalan dan hasil tersebut tidak di-print. Kalau di-print terjadi malapraktik karena tidak seusai dengan penyakit diagnosa sebenarnya," ujar Ratna.

Pihak RS mengaku tidak ada unsur kesengajaan atas perbedaan diagnosa cek darah Prita yang kedua, yakni jumlah trombosit 181.000/ul. Yang disesalkan pihak RS adalah cara Prita yang menuliskan email berjudul 'Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tanggerang' tanpa klarifikasi dan menyebarkannya ke milis. Hal itu dinilai sangat merugikan RS Omni.

Harap-harap dapat pembelaan, manajemen RS Omni malah dipanggil menghadap Komisi IX DPR. Label internasional RS ini pun dipertanyakan. Sebab Depkes tidak mengetahui dari mana label internasional RS tersebut. Anggota komisi IX Max Sopacua juga mempertanyakan tentang perlindungan konsumen yang tertuang dalam pasal 4 UU 8/1999. Pasal tersebut berbunyi setiap konsumen memiliki kekuatan untuk memperoleh informasi yang lengkap terhadap dirinya. Jika tidak mampu menjelaskan, DPR meminta RS Omni ditutup saja.

Kuasa hukum Rumah Sakit Omni Lalu Hadi Surtoni menyatakan pihaknya akan mengikuti prosedur jika izin operasi dicabut. Namun mereka masih tetap bersikeras meneruskan gugatan terhadap Prita Mulyasari.

Gara-gara penahanan Prita pula RS Omni dituding 'main mata' dengan kejaksaan yang menahan ibu berkerudung tersebut. Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, menuding Kejari Tangerang mendapatkan pelayanan gratis kesehatan di RS itu. Slamet mengindikasikan itu dari pengumuman medical check up dari RS Omni Internasional itu yang sempat dipasang di lingkungan kejari. "Namun tidak lama kemudian dicabut kembali," cetus Slamet.

Selain itu, kejaksaan dinilai telah memasukkan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke dalam dakwaan Prita. Padahal saat dilimpahkan ke kejaksaan, Prita dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dan Slamet mengaku pihaknya sudah memiliki bukti kuat adanya praktik penyuapan dalam perkara tersebut antara pihak kejaksaan dengan RS Omni Internasional.

Merasa tuduhan tersebut tidak benar, Kejari Tangerang pun membantah tuduhan kuasa hukum Prita itu. Kajari Tangerang Suyono mengakui menerima voucher gratis dari 8 RS dari Askes, salah satunya RS Omni. "Jadi tidak benar Kejari diberikan fasilitas gratis dari RS Omni. Yang benar, semua PNS termasuk Kejari mendapatkan voucher pengobatan gratis dari PT Askes Tangerang," bantah Suyono.

Meski begitu, Jaksa Agung Hendarman Supandji melihat adanya ketidakprofesionalan Kajati Banten dan Kajari Tangerang yang memasukkan Pasal 27 UU ITE ke dalam dakwaan Prita. Jaksa yang terkait kasus itu pun diperiksa pihak Jamwas. Jika sampai terbukti intervensi RS Omni terhadap kasus Prita Mulyasari, RS itu bisa dijerat secara pidana. "Jika sampai terbukti, RS Omni bisa dituntut dengan pasal 55 dan 56 KUHP," ujar anggota DPR Komisi III Bidang Hukum, Gayus Lumbuun.

Tidak ada lagi yang bisa dilakukan RS Omni kecuali menunggu proses hukum Prita dan pemeriksaan Kejagung. Semua akan terkuak pada hasil proses pengadilan yang kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun yang pasti, saat ini Prita dihujani simpati dari masyarakat Indonesia, termasuk para capres JK, Mega, dan SBY. Kebalikannya, RS Omni harus menuai hukuman sosial dari masyarakat yang kini meragukan pelayanan di RS tersebut.

untuk selanjutnya arilah kita renungkan kasus ini sebagai cerminan kita agar mau saling menerima pendapat orang lain dan mengintropeksi diri ,,,,

Di kutip dari : inilah.com

Anda sedang membaca artikel tentang RS Omni Internasional Dianggap Bunuh Diri dan anda bisa menemukan artikel RS Omni Internasional Dianggap Bunuh Diri ini dengan url http://deltanetpringsewu.blogspot.com/2009/06/rs-omni-internasional-dianggap-bunuh.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel RS Omni Internasional Dianggap Bunuh Diri ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link RS Omni Internasional Dianggap Bunuh Diri sumbernya.
Photo

Senin, 15 Juni 2009

di 07.02


Label:
,

4 komentar:

15 Juni 2009 pukul 08.16
Permalink this comment

mengatakan...

ane... ga bisa komen.. emang rata2 RS di Indonesia emang Mall praktek..wkakaka... ane punya pengalaman lucu.. nyai(nenek)ane sakit kangker.. dirawat di sebuah rumah sakit terkemuka.. ente tau orang betawi tua2 gayanya gimane kan??.. hehehe... dia pikir ngkong ane kagak ada duitnye,.. pakean kaos butut, sarung plus gesper ijo made in tanabang... kebayang dong.. orang pasti nilai dia tingkatan tukang sayur..(wkakaka), nyai ane harusnye dirawat inap malah di tolak.. mereka pikir dengan gaya pakean gitu dikira ga ada duitnye.... langsung aje ngkong ane ngomong gini..." berape ente perlu sekarang? 10 juta-20 juta, 1 milyar ane bayar sekarang kalo ente perlu"... wkakakak... langsung tuh dokter minta maaf and mau ngurus nyai ane.. tp dah terlambat ngkong ane dah keburu spanning.. dibawa nyai ane kerumah sakit lain n megang duit cash.. jadi tuh.. RS2 kita emang rata2 punya otak mallpraktek.. coba aja ente gak bawa duit tapi pake jas layaknya orang gedongan... wah.. pasti diladenin abis... gitu aje pengalaman ane..

15 Juni 2009 pukul 08.24
Permalink this comment

mengatakan...

Memang Gurr gak cuma di sono tapi sekarang dah mulai merata .....

21 Juni 2009 pukul 02.02
Permalink this comment

mengatakan...

Hal ini biar menjadi pelajaran bagi RS yang lain ttg bagaimana cara memperlakukan pasien dengan baik...

Anonymous

24 Juni 2009 pukul 14.03
Permalink this comment

mengatakan...

Ya gak mungkinlah jaksa disuap oleh OMNI dengan voucher gratis.....kalo gw yg jadi jaksanya cuma mau mentahnya aja....ga mungkin jaksa Serang itu segoblok itu cuma dikasih voucher untuk memenjatrakan Prita....kemurahan tau.....

Bukan Kejari aja Kejati juga kena suap OMNI sampai segitu belanya......kalo ga ngaku ajak sumpah obong kaya di Inayah berani ga Dondy.....

Deltanet

Labels

Mengenai Saya

Foto saya
Hanya secumit informasi untuk dibagi

Labels

info Berita Info Aplikasi news SEO INFO BARU Kontes Seo Google VS BING Kabar Berita Affiliate Program Bagi Pemula Aneh Aplikasi Cantik Bisnis Online Masa Kini Delta net Download Aplikasi Gratis Hard Reset Iklan Google Laptop Gratisan Mau PREDIKSI SOAL USBN SMA 2010 Penggerebekan Noordin M Top The Last Legion Trailer Tsavorite aplikasi javagratis opera penemuan repair HP 5 M 6 Software gratis pencari file duplikat di Windows Anggota Panitia Angket Century Apa Itu Tsunami Astaga.com Asteroid Destroys Earth Atune Ala iTunes Download Baby Fight Baca data CD yang Tergores Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Kedua di Ho Chi Minh City Balibo Five Baut dan Lampu Jembatan Suramadu Pun Dicuri Beasiswa untuk SMA 2009 Cara Mengetahui Privat Number Casablanca Movie Cek Code Website dengan W3C Validator Cermin Antirudal Cermin Universal Dikira Ikan Besar Domain gratis Erin Andrews Facebook Festival Film Asia Film Indonesia Forbiana Ikutan Ngeblog Aaaah Forbiana dapat Award Format Manual HP Game Facebook Hans Christian oersted Hilangnya Pesawat Merpati IBU PRITA MULYA SARI SEDANG HEBOH Iklan - iklan jadul Investasi Online terbaru Kenali dan Kunjungi Objek Wisata di Pandeglang Keyword Teratas Minggu Ini Kiamat 2012 Komputer Game Kreasi Pada Google Kuburan Band Kuburan Mau Bubar Lambert Ama Video Luna Maya VS Ariel Magic Manohara Main Senetron Dibayar Rp2 Memilih Bisnis Meteor Shower Mhose lulus Kuliah di usia bocah Microsoft dan Yahoo Bersatu Museum Noordin M. Top Optimalkan Link Afiliasi Anda PERMOHONAN MAAF FORBIANA Paid Review berbahasa Indonesia Panduan Panduan Membuat Antena Kaleng (Wi Fi) Penerimaan CPNS 2009 Penggunaan Tenaga Nuklir di Bulan Point Blank Process Explorer RS Omni Internasional Dianggap Bunuh Diri RUHUT SITOMPUL di DEMO Remote dekstop Multy Screen Reviewmu.com SMS Maut dari Nomor 081918836427 SURAT Dari MASA DEPAN Sinopsis Film Situs Noordin M. Top Soal UN 2010 Struktur Direktori Studi Kasus Hilangnya Website Dari SERP Google bagian 2 Terjebak dalam Lift Ternyata Rudal Aktif Tips Bermain Tips Mendesain Undangan Pernikahan Tips Mengatasi Rasa Malas Tips Trik UN 210 UU Pengendara MOTOR Versi Gado Gado Vishing Trik Penipuan Via Telphone Masa Kini WS Rendra Wisata SEO Sadau Zip recovery toolbox antivirus ariel Peterporn autisme salah satu penyebabnya avi download cepat di ziddu dunia firewall forbiana game tom jery google feature handphone indonesia Furniture Handicraft Wholesale info.txt justin bieber kamus karate kid 2010 online streaming piala dunia 2010 serial XP Genuine sistem Berkas manajemen informatika study kasus pada mesin pencari google sweat im trik mendapatkan barang gratis tuyul dan pocong bogor video erin andrews warnet pringsewu word recovery toolbox yamee